The main duty of this service is to assist company in calculating employee payroll then UniNET will manage and maintaining Company's complete personnel database.

Entry employee's complete compensation & benefit (i.e. allowances, commissions & bonuses, including Jamsostek or other deduction) then company able to see employee earning and taxes information.

UPS - Payroll Calculating Services will take over your headache in calculating your employee earning, benefits, taxes and deductions & save your time to do another dutie.

NEW COMPANY
Click Register button to register your company. We will contact you soon as you have complete registration.


These calculations describe above is based on Government Regulations.

  1. Undang undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan:
    1. Pasal 7, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

    2. Uraian

      Tahun 1999 dst

      Keterangan

      A.PTKP

      a.Untuk diri Wajib Pajak

      Rp. 2.800.000

      Kep. Men. Keu. RI

      No. 361/KMK.04/1998

      Tgl. 27 Juli 1998

      b. Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin.

      Rp. 1.440.000

      c.Tambahan untuk seorang istri yang mempunyai penghasilan dari usaha / pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan suami atau anggota keluarga lain.

      Rp. 2.880.000

      d. Tambahan untuk setiap orang keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak 3(tiga) orang untuk setiap keluarga

      Rp. 1.440.000

      B. Biaya Jabatan

      5% x penghasilan Bruto max.

      Rp. 1.295.000 / tahun atau

      Rp. 108.000 / bulan

      Kep. Men. Keu. RI

      No. 521/KMK.04/1998

      Tgl. 18 Desember 1998

      C. Biaya Pensiun

      5% x penghasilan Bruto max.

      Rp. 432.000 / tahun atau

      Rp. 36.000 / bulan

      Kep. Men. Keu. RI

      No. 520/KMK.04/1998

      Tgl. 18 Desember 1998

      D. Batas Upah Harian

      a. Upah harian yg tidak dipotong PPh Pa 21

      Rp. 24.000 / hari

      Kep. Men. Keu. RI

      No. 520/KMK.04/1995

      Tgl. 18 Desember 1998

      b. Batas penghasilan bruto untuk dapat diberikan PTKP harian

      Tidak melebihi Rp. 240.000 per bulan



      Status Wajib Pajak

      Besarnya PTKP

      Per tahun

      Per bulan

      Tidak kawin

      Rp. 2.880.000

      Rp. 240.000

      Kawin tanpa tanggungan

      Rp. 4.320.000

      Rp. 350.000

      Kawin dg tanggungan satu orang

      Rp. 5.760.000

      Rp. 480.000

      Kawin dg tanggungan dua orang

      Rp. 7.200.000

      Rp. 600.000

      Kawin dg tanggungan tiga orang

      Rp. 8.640.000

      Rp. 720.000


    3. Pasal 17, Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP)

      Lapisan Penghasilan Kena Pajak

      Tarif Pajak

      Sampai dengan Rp. 25.000.000

      5% (lima persen)

      Diatas Rp. 25.000.000 s/d Rp. 50.000.000

      10% (sepuluh persen)

      Diatas Rp. 50.000.000 s/d Rp. 100.000.000

      15% (lima belas persen)

      Diatas Rp. 100.000.000 s/d Rp. 200.000.000

      25% (dua puluh lima persen)

      Diatas Rp. 200.000.000

      35% (tiga puluh lima persen)


  2. Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP. 72/MEN/84 Tanggal 31 Maret 1984 tentang Dasar Perhitungan Upah Lembur (Over Time)

    1. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari biasa:
      1. untuk jam kerja lembur pertama harus dibayar upah sebesar 1,5 kali upah sejam.
      2. untuk setiap jam kerja lembur berikutnya harus dibayar upah sebesar 2 kali upah sejam

    2. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan atau hari raya resmi:
      1. untuk setiap jam dalam batas 7 jam atau 5 jam apabila Hari Raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 hari kerja seminggu, harus dibayar upah sedikit-dikitnya 2 kali upah sejam.
      2. untuk jam kerja pertama selebihnya 7 jam atau 5 jam apabila Hari Raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 hari kerja seminggu harus dibayar upah sebesar 3 kali upah sejam.
      3. untuk jam kerja kedua setelah 7 jam atau 5 jam apabila Hari Raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 hari kerja seminggu harus dibayar upah sebesar 4 kali upah sejam

  3. Based on Formulir 1721-A1 SPT Tahunan PPh

[ Home ]

Copyright © 2001, PT. UniNET Media Sakti